Kabupaten Bogor, Projustisianews.com - Kuasa Hukum korban, Lasman Siahaan SH, MH, meminta Jaksa dalam Replik harus memberi tuntutan hukum seadil-adilnya. Pernyataan ini disampaikan Advokat Lasman memperhatikan pleidoi Kuasa Terdakwa dalam pengadilan (13/8/3023). dimana Kuasa Hukum terdakwa mengakui kesalahan kliennya.
"Milihat peristiwa korban bukan pelaku kejadian hingga terjadinya peristiwa kecelakaan karena mobil Pajero dengan kecepatan 20 km, dan motor dari arah selatan menuju utara mobil dari arah Timur menuju barat," ujar Lasman .
Pleidoi terdakwa menyebut korban menjadi terjadi kecelakaan menurut Advokat Lasman tidak benar sangat menyesatkan karena kenyataannya kerusakan Mobil Pajero ada di bagian depan serta motor di bagian belakang.
Jadi dari fakta tersebut jelas Lasman tidak benar Pledoi terdakwa tersebut menjadi dasar Dakwaan Jaksa dengan pasal 310 ayat 4.
Ditandaskan kembali Lasman kejadian ini menghilangkan nyawa 2 orang, namun sangat janggal Jaksa hanya tuntutat hanya 3 bulan terhadap terdakwa. " Ini tidak berkeadilan dan tuntutan Jaksa sangat ringan tentunya dipertanyakan integritas jaksa," timpal Lasman
Padahal dengan jelas pledoi terdakwa mengakui kelalaiannya , harus pledoi ini menjadi dasar Jaksa memperberat hukuman kepada terdakwa.
Selanjutnya terkait perdamaian jauh dari harapan kerugian yang dialami keluarga dengan hilangnya nyawa anak dari korban
Perdamaian yang diberikan terus teran saja kata Lasman sangatlah menyakit kan bagi keluarga korban dari sikap pelaku dan keluarga yang tidak ada empati.
" Mereka sangat terkesan terbaca transaksional, ini terbukti dari awal ingin dibebaskan dengan RC. Keluarga korban sangat terluka mereka minta rasa empati namun tidak dapat.m,"tandas Lasman ketum IPJI itu.
Dalam berita acara perdamaian itu pada point 9 perjanjian sangat jelas menyebut walau ada perdamaian tetapi perkara ini diserahkan ke APH.
"Oleh karenanya Penegakan hukum dalam hal ini Jaksa ada pada APH sebagai representasi negara," ujar Lasman.
Keluarga hanya berharap kepada APH dengan segala kebenarannya dan Jaksa dengan sadar keadilan harus tegakkan seadil adil dengan hukum berat karena menghilangkan nyawa orang," tegas Lasman .(***)