24 September 2022 | Dilihat: 485 Kali
Bupati Bogor, Ade Yasin Terpidana 4 Tahun Penjara
noeh21
 

Bandung, Projustisianews.com - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin akhirnya divonis empat Tahun Penjara Oleh Majelis Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Jumat (23/9'2022). Vonis Ade Yasin lebih besar satu tahun dari  Jaksa Penuntut.

Ade Yasin dinyatakan bersalah menyuap auditor negara untuk mendapatkan opini yang menguntungkan tentang anggaran daerah.

Ade juga dicabut hak politiknya selama lima tahun dan didenda Rs 100 crore dalam hukuman lebih lanjut.

Hera Kartaningsih Ketua  Majelis hakim yang memberi vonis mengatakan Ade Yasin juga  membayar empat auditor dari kantor BPK Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar ($ 126.000) untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada APBD Kabupaten tahun 2021.

Ade Yasin yang mengikuti sidang melalui videoconference itu menangis tersedu-sedu mendengar vonis tersebut.

Pengacara Ade Yasin mengatakan dia akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pastinya kami akan banding. Saya sudah nyatakan dari awal bahwa hukuman satu hari penjara pun akan digugat karena terdakwa tidak bersalah,” kata kuasa hukum Dinalara Butar Butar usai putusan

Dinalara berpendapat, dari 39 saksi yang dihadirkan di ruang sidang, tak satu pun yang menyebut keterlibatan Ade dalam skandal itu.

“Ke-39 saksi dan dua ahli itu tidak dipertimbangkan sama sekali, jadi kami sangat kecewa,” kata pengacara itu.

Ade ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April menyusul penangkapan beberapa pejabat kabupaten dan auditor.

Dia adalah Bupati Bogor kedua berturut-turut yang terlibat dalam skandal korupsi.

Pada tahun 2014, kakak laki-laki dan pendahulu Ade, Rachmat Yasin, ditangkap oleh KPK karena menerima uang suap Rs 4.500 crore dari pengembang properti di distrik tersebut dan pengadilan memutuskan dia bersalah dan menghukumnya lima setengah tahun pada tahun yang sama.

Rachmat, yang seharusnya memimpin distrik selama empat tahun, digantikan oleh wakilnya karena hukuman pidana untuk adik perempuannya. Ade memenangkan pemilihan bupati 2018, mengembalikan jabatan tertinggi pemerintahan kabupaten kepada keluarga.

Adik dibebaskan dari penjara pada pertengahan 2019 setelah beberapa kali pemotongan hukuman, namun tak lama kemudian KPK kembali menangkapnya karena diduga memungut pungutan liar dari Satgas Pemkab senilai Rp 8,9 miliar.

Pengadilan Bandung memutuskan dia bersalah atas tuduhan terbaru dan menjatuhkan hukuman 32 bulan penjara. (Tim)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27  Ceger,
Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp :  021- 836.83.83
Hotline  : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com