Batam, Projustisianews.com Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, akhirnya mengamankan buronan DPO Yahdi Basma, SH. Yahdi Basma jg aktivis pena 98 dan pemerhati bencana gempa tsunami dan likuifaksi palu, sigi dan donggala (pasigala) diambang Maghrib 28 september 2018.
Dari Informasi Kepala Pusat Penerangan Jukum Kejagung Dr.Ketut Simedana menyebutkan penangkapan Yahdi yang merupakan Legislator Sulteng ini dilakukan pada Senin (13/3/2023), sekitar 18:20 WIB di Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan seterusnya, menyusul laporan Gubernut Sulteng, ketika itu Longki Djanggola.
Terhadap itu, Yahdi dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungangan.
Intinya, Yahdi Basma didakwa didepan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpidana Yahdi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancer. Dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman (***)