DI DUGA OKNUM PIHAK SMAN 1 MUARA DUA OKU SELATAN LAKUKAN PRAKTEK PUNGLI TERHADAP SISWA
Projustisianews.com , Ogan Komring Ulu - Diduga oknum pihak SMA Negeri 1Muaradua yang beralamat di Muaradua Kabupaten Ogan Komring Ulu Selatan Provensi Sumatra Selatan melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap beberapa siswa/siswi dari sekolahan lain
terkait pemindahan ke SMA Negeri 1 Muara dua.
Berawal dari keluhan narasumber yang menyampaikan kepada awak media bahwa saat penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2023 ada beberapa siswa siswi dari sekolah lain,
Pindah ke SMA Negri 1 Muaradua pungut biaya oleh pihak sekolah pungutan tersebut bervariasi dari Rp 2,000,000 sampai Rp 3,000,000 per-siswa.
Sedangkan menurut narasumber yang enggan disebut namanya, dana tersebut untuk memberi kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan agar di terima masuk SMA Negri 1 Muara Dua
Setelah menerima keterangan dari nara sumber awak media langsung mendatangi SMA Negeri 1 Muara Dua, 09/08/2023 untuk mempertanyakan perihal pungutan liar tersebut.
Setibanya di ruangan kepala sekolah awak media langsung konfirmasi kepada kepala sekolah, Agus Sunaryo di ruang kerjanya.
Kepala sekolah tersebut memberikan keterangan kepada awak media mengakui memang benar apa yang narasumber sampaikan namun bukan dia menekan ataupun minta uang terhadap siswa akan tetapi dia hanya menyampaikan bahwa bagi siswa siswi yang pindah.
Masuk sekolah di SMA Negri 1 Muaradua ini harus mengikuti pengesahan dari dinas pendidikan Provinsi Sumatra Selatan dan itu harus pakai dana sendiri terutama untuk baju seragam sekolah, RP 1,000,000 atau satu juta rupiah.
Kemudian ongkos dan penginapan di Palembang dalam rangka mengurus pengesahan tersebut jadi jumlah dana yang saya sampaikan ke siswa jumlah Rp 2,000,000 atau dua juta rupiah. " Itupun hanya satu siswa yang berangkat sendiri ke Palembang yang tiga orang tidak berangkat," pungkasnya.
Masih menurut keterangan kepala sekolah masalah kepengurusan pengesahan siswa tersebut saya serahkan kepada bagian kesiswaan, Muhsin jadi kalau masalah dana yang di sampaikan oleh narasumber Rp 3,000,000 atau tiga juta rupiah." Itu saya tidak tau demi Allah kalau saya menerima, entah kalau yang menerima nya bagian ke siswaan soal nya saya belum tanya," terang nya.
"Terus terang saya merasa salah sudah mengarahkan siswa untuk memberikan dana tersebut tanpa melibatkan komite sekolah, 'saya di sini belum lama masih bersetatus PLH sebenarnya saya berharap bisa lama di SMA 1 ini kalau bisa saya jadi kepala sekolah, "tambahnya.
Sangat di sayangkan tindakan pihak SMA Negri 1 Muaradua tersebut seharusnya pihak sekolah atau pun kepalah sekolah berkomunikasi dengan pihak komite sebagai mitra yang berwenang melakukan pertimbangan dalam melaksanakan program pendidikan apa lagi masalah pungutan dana terhadap siswa/siswi yang seharus nya tidak di perboleh kan terkeculai berbentuk sumbangan sukarela.
Di dalam peraturan sudah jelas bahwa pindah ke sekolah bersetatus negeri tidak di pungut biaya, Apa lagi seperti SMA negri 1 muara dua di lihat dari dapodiknya jumlah 740 siswa dan beberapa jenis dana operasional sekolah (BOS) yang di terima oleh sekolah tersebut.
Dengan adanya hal seperti ini, kepada pihak dinas pendidikan provinsi dan inspiktorat serta pihak penegak hukum di wilayah provinsi Sumatra Selatan agar kiranya melaku kan tindakan terhadap oknum oknum yang telah melaku kan pungutan liar terhadap sisawa siswi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agar tidak terulang lagi terhadap sekolah lain dan menjadi contoh bagi instansi pendidikan khususnya di wilayah Provinsi Sumatra Selatan.(TIM)