DI DUGA PIHAK SDN 30 OKU LAKUKAN PRAKTIK PUNGLI TERHADAP MURID.
Projustisia news.com oku di duga pihak SDN 30 Oku yang beralamat di Teran Batumarta 1 Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan komring Ulu Provinsi Sumatra Selatan di duga melaku kan praktik pungli kepada siswa siswi dalam pelaksanaan ulangan.
Pasalnya, dari beberapa narasumber yang nggan di sebut namanya, menceritakan kepada awak media bahwa siswa/siswi sdn 30 tersebut di haruskan membayar uang sebesar Rp 20,000 (dua puluh ribu rupiah) untuk membayar soal ulangan,
Narasumber pun menerangkan bahwa pisik bangunan sekolah tidak perna ada perawatan seperti cat tembok kelas suda curang coring kemudian tiang bendera yang terbuat dari pipa besi itu suda condong hanya di kasih besi kecil pengunci tiang tersebut.
Masih menurut narasumber 'Kami hauwatir kalau tiang bendera tersebut roboh bisa mencelakahi anak anak yang sedang bermain di sekitar tiang bendera tersebut,
"Selanjutnya narasumber pun menyampaikan bahwa sdn 30 tidak mempunyai air untuk kebutuhan siswa siswi di wc/ kamar mandi.
Setelah menerima keterangan narasumber awak media langsung wawancara kepada beberapa siswa siswi sdn 30 untuk membuktikan kebenaran apa yang di sampaikan narasumber.
"Saat di wawancara para siswa siswi SDN 30 mengakui memang benar setiap soal ulangan kami bayar Rp 20,000 dua puluh ribu rupiah per soal mata pelajaran kemudian uang nya kami setor kepada wali kelas masing masing
Di lain waktu awak media sempat konfirmasi kepada ketua komite bernama pak jamsari di kediamanya ketua komite menjelas kan bahwa dia menggantikan ketua komite yang lama.
"Sudah hampir satu tahun saya tidak pernah memegang cap/stempel komite terus terang saja selama saya jadi komite baru satu kali yang namanya rapat komite.
"Sebenarnya saya tau mengenai permasalahan air dan pisik bangunan terutama ruang kelas namun jujur saja pihak sekolah tidak perna mengundang kami selaku komite untuk mencari jalan terbaik agar sekolah itu maju seperti sekolah lain," terangnya seperti mencontohkan air dan cat tembok agar tercipta keindahan dan kesehatan lingkung agar anak anak nyaman melaksanakan belajar,' pungas nya.
"Tapi harus bagimana lagi kalau stempel komite saja aku tidak punya apa lagi masalah dana bos sama sekali saya tidak di kasih tau atau bertanda tangan di (RAPBS/RKAS) di gunakan untuk apa atau di belanjakan apa dana Bos itu.
"Masih menurut ketua komite Jadi jauh sekali dari kata keteransparanan sebagai mitra terangnya.
"Setelah selesai konfirmasi awak media langsung konfirmasi kepada sukma dewi selaku kepala sdn 30 oku melewati whatsapp (0821-8671-90**)
"Selanjutnya kepala sekolah tersebut dengan nada menetang maaf siapa yang ngasih tau bahwa ada bayaran Rp 20,000 untuk membeli soal ulangan tolong temu kan saya.
Dan masalah dana Bos itu sesuai dengan juknis bapak ibu jangan mengusik saya semua itu tidak benar dalih nya seakan akan tidak senang di konfirmasi oleh awak media.
Ada nya keluhan yang di sampaikan narasumber dan komite yang mana para siswa siswi suda menjelas kan kepada awak media memang betul soal pelajaran ulangan itu memang bayar Rp (20,000) 'per soal mata pelajaran.
Kemudian masalah kebersihan dan kerapihan sekolah boleh di lihat di SDN 30 tidak seperti sekolah lain yang inda rapi nyaman.
"Dengan ada nya tindakan dan jawapan kepala sekolah seperti itu maka kami meminta kepada pihak yang berwenang khusus nya penegak hukum di wilaya kabupatin oku untuk melakukan tindakan terhadap SDN 30 Oku.
Menurut Kepala Sekolah SDN 3 Sukama Dewi keluhan siswa/siswi itu tidak benar dan di anggap mengusik dirinya.
Berdasarkan peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan repoblik indonesia tentang larangan pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan sekolah dasar. (Feri)
"bahwa pihak sekolah di larang melaku kan pungutan atau pun sumbangan terhadap siswa/siswi dan wali murid apa pun alasannya.
Karena suda ada dana BOS begitu pun pertanggung jawapan anggaran nya harus jelas dan transparan di ketahui oleh komite.(feri)