Projustisianews.com - Oku Raya- Di duga Ketua Gapoktan, tilap dana PUAP 2012 sebanyak 60 Juta Informasi ini berawal dari keluhan narasumber anggota Gabungan kelompok Tani (Gepoktan) Mekar Jaya.
Menurut Gepoktan yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kepada awak media bahwa pada tahun 2012 Akhir mendapat kucuran dana Pengembangan Usaha Agribisnis (PUAP). "Seingat saya Gapoktan Sentosa menerima bantuan dana sebesar seratus juta rupiah dari kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Dana pengembangan usaha agribisnis pedesaan disalurkan melalui pengurus Gapoktan SENTOSA melalui bernama ketua Gapoktan, Badrus yang beralamat di desa mekar jaya kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Oku Provinsi sumatera Selatan.
Namun kenyataannya, beberapa narasumber penerima dana PUAP tersebut yang di realisasikan ke pada kelompok tani kurang lebih 35 tiga puluh Lima juta rupiah.
"Itupunpun sudah termasuk untuk pembuatan kios obat obatan pertanian yang berjalan hanya sebentar, " kata anggota Gapoktan Sentosa.
"Namun sampai saat ini kios tersebut tidak ada lagi, " ungkap semua kelompok tani yang tergabung di Gapoktan sentosa tersebut
Dari Dana yang diberikan Kementerian dan realisasi perkirakan sebesar 65juta rupiah sisa dari dana yang di realisasikan untuk mendirikan kios dan yang di pinjam anggota kelompok tani raib.
Ketua Gapaktan tidak tahu kemana sisa Dana PUAP tersebut Diduga pergunakan digunakan Ketua Gapoktan, Badrus.
"Menurut narasumber seharusnya dana tersebut tidak boleh di hilangkan atau di kelolah secara pribadi namun harus di gulirkan secara ke berlangsungan untuk kebutuhan kelompok tani karena menurut mereja Dana PUAP adalah modal usaha yang harus kembangkan melalui anggota Gapoktan sesuai aturan petunjuk teknis pengembangan dan kemampaatan dana PUAP.
Dana modal PUAP bertujuan mencapai kemakmuran dan kesejahteraan kelompok tani di bawa naungan Gapoktan Sentosa.
Sementara mengkomfirmas informasi anggota Gapoktan dari narasumber awak media langsung kepada Ketua Gapoktan, Badrus.
Dari mempertanyakan kebenaran informasi Ketua Gapoktan, Badrus di kediamannya (18/7/2021)
Kedatangan awak media di sambut baik oleh Ketua Gapoktan tersebut, "Badrus.
Badrus menjelaskan kepada awak media tentang realisasi Dana PUAP itu.
"Nemang benar ada, 'tapi masih di pinjam oleh kelompok tani buktinya ada catatan dengan saya, belum ada yang dikembalikan," timpal Badrus
Sampai saat ini belum banyak yang mengembalikan dana itu termasuk bendahara Gapoktan, Ahmad Bayumi yang juga menerima Dana PSU.
"Itu pinjam empat juta rupiah sudah berapa lama dana itu tidak di kembalikan kepada saya," terang Badrus
.
Diakui Badrus, ada juga dana itu yang di gunakan untuk bikin kios pertanian dulu, "Intinya jumlah yang sayah keluarkan untuk kelompok tani empat puluh delapan juta rupiah keseluruhan," kata Badrus.
Ketua Gapoktan, Badrus menjelaskan kan jumlah dana yang di rialeasikan kepada kelompok tani berjumlah 48 juta rupiah.
Awak media pun menanyakan berarti sisa enam puluh dua juta. "Kemana dana 62 juta tersebut, " tanya awak media.
Mendengar pertanyaan awak Media maka Badrus keteteran menjawab.
"Itu kan ada semua catatan saya pokoknya nanti saya cari dulu bukti catatan pengeluaran dana itu agar pas 100 juta maklum suda lama," dalih nya.
Vadrus meminta Badrus jangan mem perpanjang, saya tidak tahan pusing panggil memanggil repotnya bukan main, keluhnya.
"Sebenarnya kurang lebih 62 juta saya bertanggung jawab akan saya kembali kan," timpal nya.
Setelah mendengar penjelasan Ketua Gapoktan Sentosa maka 'awak media langsung konfirmasi kepada Bendahara Gapoktan Sentosa, Ahmad bayumi di kediamannya (18/7/2022).
Bendahara pun menjelaskan masalah Dana PUAP itu memang benar kami terima sebesar seratus juta rupiah, dana tersebut memang di terima tahun 20012. " Waktu pencairan saya sendiri yang ikut mengambil uang itu namun selesai pengambilan, Dana PUAP tersebut di pegang ketua Gapoktan, Badrus, " aku bendahara dan dia tidak pegang uang tersebut kecuali dia pinjam 4 juta.
Dengan temuan diduga Ketua Gapokran Santosa, Badrus telah melanggar UU Tindak Pidana Korupdi, Namun sangat karena Dana PUAP digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperjaya Badrus Ketua GapoktanSsentosa.
Dengan adanya temuan kepada pihak pihak penegak hukum di kabupaten Oku induk harus memeriksa Ketua Gapoktan Santosa, Badrus.
"Agar menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.(Feri dan tim)