Diduga Penambangan Galian C (Pasir) Yang Tidak Berijin Dan Kebal Hukum Di Desa watukebo.
Banyuwangi || Pojustisianews.Com. Maraknya penambangan galian C (Pasir) di Duga tak berijin di wilayah Banyuwangi khususnya
di Desa Watukebo, Kecamatan blimbingsari, kabupaten Banyuwangi ,Sabtu (30/7/22)
Aktivitas pertambangan galian C( pasir) dilakukan kembali di Dusun Patoman RT 02/RW 07 Desa Watu Kebo oleh sejumlah pihak dan sangat sangat meresahkan warga sekitar khususnya di sepanjang jalan yang di lewati Damtruk yang muat pasir tersebut sehingga pengendara motor tidak nyaman untuk melewati jalan tersebut karna banyak debu dan sisa pasir bertebaran di udara sehingga mengenai mata waktu mengendara
Berdasarkan penelusuran Awak media Hari Sabtu (30/7/22). terlihat puluhan Damtruk keluar masuk lokasi pertambangan galian C (Pasir) diduga tak kantongi ijin pertambangan membawa pasir dari kawasan Desa watukebo. Aktivitas penambangan galian c (pasir) dilakukan dengan menggunakan alat berat 2(dua) ekvakator untuk mengupas, mengeruk dan menaikkan Pasir ke damtruk.
Diduga ada pembiaran pembiaran Dari Aparat penegak hukum dikarenakan lokasi pertambangan terletak di depan Bandara blimbingsari yang terlihat cukup jelas jika dilihat dengan Mata,terdapat Penambangan galian c (pasir) yang beroperasi di Desa Watu Kebo.lokasi penambangan menggunakan akses jalan umum yang satu satunya menuju ke Bandara Blimbingsari Dan jarak dari pinggir jalan Raya 120 meter, patut dipertanyakan apa sudah ada izin pertambangan yang dikantongi penambang.
Padahal untuk membuka Pertambangan Galian C terdapat beberapa item atau syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penambangan.salah satunya memiliki akses jalan Tambang.SIUP, IUP, OP dan masih terdapat banyak item yang harus dipenuhi
Saat awak media mengkonfirmasi kepada warga setampat yang tidak mau disebut namanya menjelaskan,
bahwa tambang yang sudah beraktifitas itu tidak ada konfirmasi dari warga baik dari kepala dusun setempat mas, saya baru tau kalau di persawahan ada tambang, kami cuma kawatir jalan menjadi licin dan kotor karena adanya ceceran pasir dijalan, apalagi pas di tikungan, kadang sering pengendara hampir jatuh
karena banyaknya pasir yang berceceran dijalan sehingga membuat Jalan menjadi licin atau jalan cepat rusak ,ucap warga setempat.
apalagi ke warga atau Kepala dusun setempat tersebut berdasar informasi warga setempat tidak ada pemberitahuan, dan sudah beraktivitas .”tegasnya
Ada salah satu tokoh Masyarakat berbicara kepada Awak Media, Bahwa kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan galian c(pasir) Karena dapat merusak jalan dan tidak kenyamanan bagi pengendara yang melintas Di jalan tersebut,Kami memohon kepada Awak media untuk meberitakan atau mempublikasikan penambangan galian c(pasir) mungkin dari pemberitaan bisa mebantu untuk menghentikan dan menutup Tambang tersebut.karena adanya Tambang tersebut aparat dan oknum serta intasi terkait seolah olah menutup mata Dan tidak melihat adanya penambangan galian c(pasir) yang beraktifitas ada di Desa kami ,ucap warga.
jika ditinjau dari informasi masyarakat Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan galian c(pasir)yang dilakukan diduga tidak memiliki izin, dimana jelas pertambangan yang dilakukan jika tidak mengantongi ijin pertambangan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak.
Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
.(Ahmad yani)