Banyuwangi.Projustisianews.com, Telah beredar berita salah satu media online yang berjudul " Sakti...!! Perjudian ayam di Pasembon kemarin di bubarkan beraktivitas kembali". Berita tersebut membuat masyarakat di dusun Pasembon di buat gerah dan tidak nyaman atas beritanya yang menimpa dusunnya. O9 Maret 2023
Ketika langsung menulusuri kebenaran dan melakukan pengecekan atas berita tersebut ke lokasi yang katanya sebagai tempat aduan ayam di Pasembon Bangorejo tidak sama sekali di temukan keramaian orang- orang untuk berjudi sabung ayam. Lokasi kebun yang di tanami pohon jati kosong melompong dan sunyi sekali tanpa ada aktivitas sama sekali untuk di temukan terjadinya sabung ayam.
Di tempat yang sama awak media mendatangi salah satu warga yang ada di sekitar lokasi untuk menanyakan kebenaran berita tersebut. Salah satu warga yang gak mau di sebutkan namanya inisial YK mengatakan " berita tersebut tidak benar mas, memang dahulu tempat tersebut dijadikan tempat judi sabung ayam. Tetapi setelah ada muncul kejadian kasus Jendral Sambo, kepolisian Banyuwangi melakukan operasi besar-besaran untuk menutup semua tempat perjudian dan sambung ayam. Karena itu merupakan kasus penyakit masyarakat dan melanggar pasal 303 KUHP. Mas sendiri bisa langsung ngecek tempatnya sepi dari aktivitas sambung ayam karena sudah tutup lama " kata YK.
Perjudian sabung ayam bisa dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27 Ceger,
Kecamatan Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp : 021- 836.83.83
Hotline : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com