15 Desember 2022 | Dilihat: 453 Kali
Kejari Taput Tetapkan Dua Orang Tersangka Dari Dinas Kominfo Taput
noeh21
 

 Wartawan  :    Tohap Simaremare

Taput Protu Projustisiane // Setelah melalui proses penyidikan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarutung, pada tanggal 08 Desember 2022 , Kejaksaan Negeri Tarutung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Belanja Internet Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Adapun Nama dua orang Tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Taput antara lain : 
1.HTFA,S.E (43 ) sebagai PPK Tahun 2018.
2.H.E.S,ST (40) sebagai PPK Tahun 2019 s/d 2021.

Dalam proses penetapan tersangka tersebut,melalui proses panjang,dan pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi berikut dengan tersangka ' Ujar Kejari Moch Suryo,SH didampingi Kasipidsus Kejari Taput Juleser Simare-mare,SH.MH pada Press release dikantor Kejari Taput pada Jumat,8 Desember 2022.

Penetapan terhadap para tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan juga berdasarkan Ekspose atau Gelar Perkara yang telah dilakukan,dengan total nilai Kerugian Negara sebesar Rp.4.175.256.500 ( Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Dalam keterangan Pers nya Kejari Taput didampingi Kasipidsus Taput juga menjelaskan bahwa,saat ini Kejari dan Tim juga masih melakukan pengembangan dalam perkara ini sehingga masih ada kemungkinan tersangka lain " ujar Kasipidsus.

Ketika wartawan mempertanyakan perihal penetapan tersangka bagaimana dua orang yang sudah ditetapkan " Apakah dalam Penetapan tersangka ini bisa merujuk ke pengguna Anggaran? Sebab PPK hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggunakan anggaran tersebut adalah Kepala Dinas?
Dalam keterangan Kasipidsus menerangkan bahwa ' Perkara ini tidak berhenti disini saja,jika dalam pengembangan nantinya terdapat dan cukup bukti ,tidak menutup kemungkinan pengguna anggaran juga bisa kita jadikan tersangka " Pungkasnya.

Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27  Ceger,
Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp :  021- 836.83.83
Hotline  : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com