09 Januari 2024 | Dilihat: 1060 Kali
TERJADI CEKCOK MULUT DALAM KEGIATAN RUTIN APEL PAGI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KAB. MUBA ANTARA PJ. SEKDA MUBA VS OKNUM ASN PEMKAB MUBA.
noeh21
 

Muba,  Projustisianews. com - Tersebar Isu yang sedang hangat-hangatnya di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin saat ini mengenai cekcok mulut antara Pj. Sekda Muba dengan oknum ASN dalam kegiatan Apel pagi pada Senin, tanggal ( 8/01/24).


Awak media menyelusuri kebenaran isu tersebut dengan menemui dan mewancari oknum ASN yang bersangkutan  berinisial WS.

WS saat ditanyai awak "Apa benar saudara cekcok mulut dengan Pj. Sekda di saat kegiatan apel di Lingkungan Sekretariat Daerah.?"

WS : sebenarnya bukan cekcok mulut akan tetapi saya hanya menjawab pernyataan pimpinan upacara bahwa beliau ingin melaporkan saya ke pihak berwajib atas kritikan saya di media sosial dan juga mengatakan bahwa saya sudah dimutasi ke Disnaker Kab. Muba.

Awak media : Bagaimana kronologi yang sebenarnya sehingga saudara bisa mengatakan hanya menjawab pernyataan pimbina apel pada saat itu  yaitu Pj. Sekda Muba.

WS : Begini, cerita awalnya beliau menanyakan, "mana Wendy Santos.?"
Saya diam saja karena nama asli saya Wendi Catur Santoso.
Kemudian beliau mengulangi lagi menanyakan, "mana Wendy Santos", 

Akhirnya saya angkat tangan sambil berkata "siap pak" karena saya merasa nama Wendy Santos tersebut adalah nama akun media sosial saya.
Kemudian beliau menjelaskan tentang pelantikan Penjabat Sekda Kab. Muba tersebut sudah sah berdasarkan prosedur dan aturan yang benar dengan terbitnya SK Penjabat Sekda Muba yang sudah ditandatangani oleh Pj. Bupati Muba.
Hanya saja kata beliau SK tersebut tidak diserahkan kepada Wendy Santos.
Sehingga Wendy Santos tidak tahu mengenai SK tersebut dan membuat cuitan di media sosial padahal tidak mengerti apa-apa.

"Saya diam saja, tapi di dalam hati sanubari saya bicara; buat apa juga di serahkan kepada saya dan apa hubungannya dengan saya.?"

Kalau beliau mau menjawab kritikan saya harusnya dijawab berdasarkan dasar hukum dan acuannya apa? masa jabatan bisa di perpanjang sampai ± 20 bulan yang telah lalu dan masih bisa di perpanjang lagi.
Bukankah kritikan saya di media sosial tersebut memaparkan masa jabatan berdasarkan peraturan yang mengatur tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah dan masa jabatannya.
Dasar hukumnya kan jela," ungkap WS.

Ini malah beliau di ruang publik menjawab kritikan saya tersebut, yang menurut saya bukan pada tempatnya dan tidak etis untuk menjawab kritikan saya di dalam acara Apel rutin  yang sedang berlangsung.

Terus selanjutnya beliau dengan sengaja mempermalukan saya di depan umum dengan mengatakan bahwa saya tidak bisa kerjalah, tidak ada orang yang mau pakai sayalah dan bla..bla.. yang akhirnya menyuruh saya intropeksi diri.

Saya tetap diam, hanya saja saya mendongkol.
Kenapa seorang Sekelas pejabat tinggi ini tidak tahu aturan, bicara sembarangan di ruang publik yang bukan pada tempatnya.
Sebenarnya sudah mau saya jawab begini "memangnya saya barang yang bisa di pakai.?" tapi tidak jadi saya ungkapkan hanya di dalam hati saja karena menjaga etik.

Kemudian beliau terus menyerang saya dengan sengaja ingin mempermalukan saya di depan umum yang akhirnya mau melaporkan saya ke pihak berwajib atas kritikan saya di media sosial.

Saya dengan spontan menjawab, "siap pak, laporkan saja."
Lalu beliau menjawab "oke.!"

Setelah itu beliau menanyakan kenapa saya masih apel di Sekretariat Daerah dengan alasan bahwa saya sudah di mutasi ke Disnaker Kab. Muba untuk besok-besoknya saya dilarang apel pagi lagi di sekretariat daerah.

Saya jawab lagi "SK Mutasi saya sudah saya kembalikan ke BKPSDM Kab. Muba melalui surat keberatan dimutasi"
Beliau membantah, katanya "semua ada aturan"

Saya jawab "iya semua juga ada aturan main sendiri pak"

Sebenarnya ingin saya jelaskan secara rinci dasar hukum atas keberatan saya di mutasi secara sepihak tersebut, yang juga telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi tidak jadi karena keburu beliau menjawab "baiklah, nanti ditindaklanjutkan"

Saya diam saja karena saya tidak tahu maksudnya apa, apa beliau mau menindaklanjuti mutasi saya tersebut atau apa, saya tidak tahu tujuannya pak.
Pada akhirnya beliau menyuruh peserta upacara untuk tepuk tangan atas nama Wendy Santos.

Saya hanya bergumam "sungguh terlalu"
Demikian kronologinya pak," ungkap WS .

Ingin juga saya tambahkan bahwa saya juga bisa melaporkan beliau ke pihak berwajib atas pencemaran nama baik, penistaan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 RKUHP.
Sesuai dengan bunyinya sebagai berikut ;

Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Ancaman pidananya, dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, denda paling banyak Rp.4,5 juta Pasal 310 (3) KUHP.
Dan Pasal 433 (5) RKUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II Rp.10 juta.
Akan tetapi tidak saya lakukan karena mengingat masalah ini adalah hal yang sangat sepele menurut saya, jadi tidak perlu saya perpanjang.
Namun saya siap dan mempertanggung jawabkan atas kritikan saya di media sosial bila hal tersebut "Terlarang" yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini ." WS.

Dari kejadian pada saat apel banyak guyonan para ASN dan masyarakat tindakan seorang Pj sekda tersebut sepeeti anak kecil, dan tidak menunjukan sikap seorang penjabat yang berintlek,  padahal sangat muda tinggal penggil keruangan kasihkan arahan kemungkinan selesai," ungkap masyarakat di Muba.(***)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27  Ceger,
Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp :  021- 836.83.83
Hotline  : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com