Jakarta, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (9/8/2022)
Menurut Kapolri ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri.
Tidak ada tembak-tembakan dalam peristiwa di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga Jaksel, tapi yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua cerita yang pernah diungkap oleh Polri merupakan cerita atau skenario dari Kadiv Propam.
Penegasan itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi sejumlah pejabat Polri saat memberikan keterangan pada wartawan
Penembakan terhadap Brigadir Joshua dilakukan Ferdi Sambo menggunakan senjata milik korban. Artinya disini tak ada baku tembak.
Sementara Brigadir RE diperintahkan menembak Joshua dengan senjatanya, sehingga seakan-akan terjadi baku tembak. Padahal tak terjadi baku tembak.
Hasil penyelidikan tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta penembakan terhadap Brigadir Yosua dilakukan tersangka RE dan RR atas perintah Irjen Ferdy Sambo. "Timsus menemukan penembakan yang menewaskan saudara J dilakukan saudara RE atas perintah Saudara Ferdy Sambo," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan usai tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. Brigadir Yosua tewas secara mengenaskan setelah 7 peluru menembus tubuhnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 dibrumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kematian Brigadir Yosua awalnya diberitakan Brigadir Yosua terlibat baku tembak dengan Bharada E. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir Yosua yang diduga melecehkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Namun sebulan berlalu dugaan baku tembak hilang berganti dengan pembunuhan berencana. Akhirnya polisi memproses kasus itu dari dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).
Sebelum Kapolri Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, timsus beserta Brimob ke rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan.
Selain itu, rumah Ferdy Sambo kini dibentangi garis polisi dan dijaga ketat Brimob bersenjata dengan menggunakan rantis Baraccuda. Anggota Brimob berseragam lengkap tengah berdiri di tiap sudut rumah kediaman Ferdy Sambo yang terletak di jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Terlihat, para anggota Brimob berdiri tegap dengan diprakarsai seragam loreng dan rompi anti peluru. Bahkan, senjata laras panjang juga terpampang di pangkuan tangan tiap personel Brimob. Dua mobil rantis Baraccuda beserta mobil pengeras suara tengah terparkir rapih di persimpangan kiri jalan kawasan rumah Ferdy Sambo.
Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
Menurut Komjen Agus, tersangka Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP. (***)