08 Maret 2020 | Dilihat: 245 Kali
Mahkamah Agung (MA) mencabut larangan aturan perekaman sidang tanpa izin ketua pengadilan,
noeh21
 

Jakarta, Projustisianews.com - Pengamat hukum sekaligus Praktisi Hukum, Joseph Hutabarat, SE, SH, MH mengucapkan terimakasih kepada Ketua Mahkamah Agung dengan tegas mencabut  Surat Edaran yang melarang perekaman selama persidangan.

" Pelarangan rekeman persidangan adalah kemuduran dalam tranfaransi dunia penegakkan hukum. Bila perekaman pengadilan harus izin ketua pengadilan, demokrasi kita sudah tak benar,"ujar Advokat Joseph Hutabarat di pada saat mengadakan acara Ulang tahun di Hotel Grand Cempaka (8/3/2020).

 sebagaimana diketahui penolakan dari sejumlah pihak, seperti pengacara, peneliti persidangan, hingga aliansi wartawan PWOIN dan IPJI

"Setelah ditelaah, Ketua MA memerintahkan Dirjen yang mengeluarkan Surat Edaran agar surat itu ditarik karena isinya sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PP Nomor 27/ 1983 serta dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI tahun 1983," ujar Andi pada BBC, Minggu lalu

Ia membantah keputusan itu diambil karena ada reaksi penolakan dari masyarakat. Andi menambahkan tata cara pengunjung sidang akan berjalan seperti biasa.

Sebelumnya, larangan perekaman sidang tanpa izin ketua pengadilan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) dikritik sebagai kemunduran demokrasi oleh sejumlah aktivis.

Larangan itu diatur di Surat Edaran 2/2020 yang melarang pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV tanpa izin dari ketua pengadilan bersangkutan.

MA sendiri, sebelumnya, berkukuh pelarangan itu dilakukan untuk menjaga kesakralan persidangan dan tidak akan mengganggu transparansi persidangan.
 

Sementara itu, Nelson Simamora, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, rekaman sidang penting sebagai bukti jalannya persidangan.

Di tahun 2013, Nelson bercerita, ia mendampingi sejumlah pengamen di bawah umur, yang dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan. Saat itu, kata Nelson, timnya selalu merekam jalannya persidangan.

Saat pembacaan putusan, Nelson berujar, hakim tidak mencantumkan fakta-fakta persidangan yang penting, menyebabkan klien-kliennya dijebloskan ke dalam penjara.

Namun, berkat rekaman persidangan yang dia miliki, Nelson mengatakan, dia dapat melaporkan apa yang terjadi ke Pengadilan Tinggi dan kliennya pun bebas.

"Fakta persiadangan banyak yang nggak nongoldi putusan, padahal di rekaman ada. Bayangkan kalau itu nggak boleh merekam, masuk penjara klien kita,

"Kita menangkapnya ini sebagai arus balik demokrasi. Semua pihak mau tertutup. Sama seperti KPK yang ketika mau nyadap, harus ada Dewas. Ini bagian dari setback (kemunduran) itu," ujarnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani juga mengkritik surat edaran itu, yang disebutnya, menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Menurut peraturan perundang-undangan, persidangan terbuka untuk umum kecuali dalam tindak pidana kesusilaan, pidana yang melibatkan anak-anak dan sidang perceraian.

Kekhawatiran itu sempat ditepis oleh juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah.

Ia mengatakan aturan itu penting untuk menjaga sakralnya persidangan dan memastikan orang-orang yang merekam persidangan adalah orang-orang yang berkepentingan.

"Sekarang kenapa, wartawan kalau datang harus izin? Supaya tidak diperlakukan sama dengan masyarakat umum yang memegang alat yang sama. Misalkan ini jaringan teroris, narkoba, dengan wartawan, apa bedanya jika mereka semua membawa alat yang sama?" kata Abdullah.

"Orang yang nggak berkepentingan kan nggak boleh. Apa kamu tahu bahayanya kalau memang, misalnya, wajah hakim difoto dalam perkara teroris, kalau di jalan dia dieksekusi gimana? Siapa yang tanggung jawab?"

Sementara itu, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Iftitah Sari, mengatakan asas peradilan di Indonesia adalah terbuka untuk umum.

"Kita jelas berpegang teguh pada prinsip, persidangan harus terbuka untuk umum. Harusnya tidak boleh ada larangan atau batasan yang bisa mempengaruhi informasi dari peradilan itu keluar dari untuk diakses publik," ujarnya.(Binsar)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27  Ceger,
Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp :  021- 836.83.83
Hotline  : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com