17 Januari 2024 | Dilihat: 248 Kali
Saor Siagian  Minta OJK  Tegas  Selesaikan Nasabah IndoSurya Life 
noeh21
 

Jakarta, Projustisianews. Advokat Kondang Saor Siagian SH , MH Minta Tegas  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  AJP menyelesaikan Permasalahan nasabah PT  Asuransi Jiwa Profile  (Indosurya) yang 60 nasabah pada pertemuan Kuasa Hukum dan OJK berlangsung di Kantor OJK di Gedung Mulia 2 Gatot Subroto, Jakarta (17/1/2024).

Saor Siagian pada awal mediasi  menyesalkan  OJK yang membatasi penyelesaian klien korban  kami dengan menghambat penyelesaian setelah sebelumnya OJK  telah mencabut izin usaha dan membekukan 3 (tiga) perusahaan asuransi salah  satunya PT. Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (AJPI) (d.h PT. Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) atau  “Indosurya Life” pada 2 November 2023. 

Saor Siagian meminta tegas OJK agar segera memaksa  Henry Surya, sebagai pemegang saham pengendali Indosurya Life, telah diperintahkan  OJK untuk membayar kerugian klaim pemegang polis sebesar Rp 566 miliar, namun tidak kunjung terwujud.

Berdasarkan pencabutan izin usaha tersebut maka Indosurya Life dan/atau OJK memiliki kewajiban untuk membentuk Tim Likuidasi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 28/POJK.05/2015 untuk menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah Indosurya Life.

Namun, sayangnya ungkap  Saor Siagian  hingga saat ini  para pemegang polis yang menderita kerugian hampir 312 miliar rupiah  yang tergabung dalam “Rakyat Pemohon Keadilan”, dan para nasabah Indosurya Life diseluruh Indonesia tidak memperoleh informasi secara transparan tentang pembentukan Tim Likuidasi Indosurya Life dan penyelesaian kewajibannya kepada Klien

Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka sebagai  Kuasa Hukum berkepentingan untuk mengkonfirmasi dan/atau validasi Tim Likuidasi Indosurya Life kepada OJK dalam mewujudkan proses likuidasi yang berintegritas serta mengedepankan hak-hak nasabah Indosurya Life lainnya di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,"kata Saor Siagian. 

Saor Siagian melihat lambannya kinerja OJK akan menimbulkan Permasalahan pembekuan banyaknya perusahaan Asuransi di Indonesia.

Dia  menunjukkan belum maksimalnya OJK  tata kelola dan pengawasan negara terhadap sistem Lembaga keuangan di Indonesia yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia. 

Dalam pertemuan Kuasa Hukum dengan OJK  Saor Siagian membentuk  Tim Likuidasi yang akan diumumkan pada 19 Januari. "Kami berharap Tim Likuuidasi dibentuk OJK bekerja dengan baik akan kita kawal dan berharap bisa menyelesaikan permasalahan nasabah yang menjadi korban," tegas Saor Siagian.  (***)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27  Ceger,
Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp :  021- 836.83.83
Hotline  : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com