Jakarta, Projustisianews. Advokat Kondang Saor Siagian SH , MH Minta Tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) AJP menyelesaikan Permasalahan nasabah PT Asuransi Jiwa Profile (Indosurya) yang 60 nasabah pada pertemuan Kuasa Hukum dan OJK berlangsung di Kantor OJK di Gedung Mulia 2 Gatot Subroto, Jakarta (17/1/2024).
Saor Siagian pada awal mediasi menyesalkan OJK yang membatasi penyelesaian klien korban kami dengan menghambat penyelesaian setelah sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha dan membekukan 3 (tiga) perusahaan asuransi salah satunya PT. Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (AJPI) (d.h PT. Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) atau “Indosurya Life” pada 2 November 2023.
Saor Siagian meminta tegas OJK agar segera memaksa Henry Surya, sebagai pemegang saham pengendali Indosurya Life, telah diperintahkan OJK untuk membayar kerugian klaim pemegang polis sebesar Rp 566 miliar, namun tidak kunjung terwujud.
Berdasarkan pencabutan izin usaha tersebut maka Indosurya Life dan/atau OJK memiliki kewajiban untuk membentuk Tim Likuidasi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 28/POJK.05/2015 untuk menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah Indosurya Life.
Namun, sayangnya ungkap Saor Siagian hingga saat ini para pemegang polis yang menderita kerugian hampir 312 miliar rupiah yang tergabung dalam “Rakyat Pemohon Keadilan”, dan para nasabah Indosurya Life diseluruh Indonesia tidak memperoleh informasi secara transparan tentang pembentukan Tim Likuidasi Indosurya Life dan penyelesaian kewajibannya kepada Klien
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka sebagai Kuasa Hukum berkepentingan untuk mengkonfirmasi dan/atau validasi Tim Likuidasi Indosurya Life kepada OJK dalam mewujudkan proses likuidasi yang berintegritas serta mengedepankan hak-hak nasabah Indosurya Life lainnya di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,"kata Saor Siagian.
Saor Siagian melihat lambannya kinerja OJK akan menimbulkan Permasalahan pembekuan banyaknya perusahaan Asuransi di Indonesia.
Dia menunjukkan belum maksimalnya OJK tata kelola dan pengawasan negara terhadap sistem Lembaga keuangan di Indonesia yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.
Dalam pertemuan Kuasa Hukum dengan OJK Saor Siagian membentuk Tim Likuidasi yang akan diumumkan pada 19 Januari. "Kami berharap Tim Likuuidasi dibentuk OJK bekerja dengan baik akan kita kawal dan berharap bisa menyelesaikan permasalahan nasabah yang menjadi korban," tegas Saor Siagian. (***)