Legiman Berharap Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Panggil Sihar Sitorus.
Jakarta, Projustisianews.com - Legiman Pranata Korban SHM 665 berharap Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) segera memanggil yang berseteru dengan Sihar Sitorus pemilik SHM 477.
"Saya ingin MKD usai sidang saya memanggil Saudara Sihar Sitorus dan bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah yang terletak di Desa Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara seluas 8.580 m2, yang pemiliknya SHM 477 dan SHM 665," ujar Legiman kepada Projustisianews di Gedung DPR usai ke kantor MKD (14/9/2022) mengkonfirmasi tindaklanjut usai Sidang MKD.
Sebelum pada tanggal 24 Agustus 2022 Legiman Pranata dipanggil dalam Sidang MKD dengan Nomor B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, A. Muhaimin Iskandar.
Dalam surat MKD menyebut telah menerima Surat Legiman 23 Desember 2021 tentang Keputusan PN Lbn atas perkara No 57/Pdt.G/2020/PN. Lbn antara Perkara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus
Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin Wakil Ketua MKD M. Nazarudfin Dakgam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.
Sidang tertutup tersebut meminta Pimpinan Sidang MKD keterangan yang dipermasalah Legiman Pranata atas Perkara 57.
Dalam Sidang itupun, Legiman mengatakan ada dua kejanggalan yang sangat prinsip putusan PN Lbn BATAL DEMI HUKUM.
Pertama, selama Sidang PN Perkara 57 sebagai Penggugat tidak pernah mengundang Legiman Pranata dan bahkan sampai Sidang MKD digelar Legiman Pranata BELUM MENERIMA ASLI Putusan Perkara 57.
"Saya merasa pengadilan PN Lubuk Pakam tidak berkeadilan, penuh rekayasa dan tidak sesuai supramasi hukum dan dugaan persengkongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus," tegas Legiman dengan mata sendu itu.
Kelarifikasi kedua disampaikan MKD , Legiman menyampaikan setelah dipelajari putusan Perkara 57 dan berkas kepemilikan SHM Sihar Sitorus yang bertentangan dengan hukum Ducapil, Sihar Sitorus memiliki dua KTP dan 2 NIK. KTP atas Sihar Sitorus dengan NIK berbeda dengan nama Sihar PH Sitorus dan juga tanggal lahir kedua KTP berbeda. Keterangan ini diperoleh Legiman berdasarkan keterangan Ducapil Kota Medan
"Saya sebagai warga biasa kok bisa seorang anggota Dewan DPR RI memiliki dua KTP padalah Sihar Sitorus anggota DPR RI yang terhormat dan dimuliakan yang melahirkan UU tersebut," tukas Legiman Pranata.
Menurut Legiman Sihar Sitorus MKD perlu mempertanyakan dan integritas Sihar Sitorus sebagai Dewan DPR RI apalagi Sihar Sitorus dari Partai besar seharusbya menghormati UU Aminduk yang dilahirkan DPR. tersebut.
"Oleh sebab itu kedatangan bolak balik Jakarta-Medan mohon segera MKD DPR memanggil Saudara Sihar Sitorus. Kita ingin duduk difasilitasi Dewan supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini," tukas Legiman (***)