08 Februari 2022 | Dilihat: 541 Kali
Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan
noeh21
 

Projustisianews.com (Kendal) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan Dewan, Senin (7/2/2022) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Kendal.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, B.Sc, Forkopimda,  para Kepala OPD Kabupaten Kendal, dan para pimpinan DPRD Kendal, serta diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, S.H.I dalam kegiatan itu mengatakan, bahwa perubahan alat kelengkapan dewan ini dilakukan setiap dua setegah tahun sekali sebagai bentuk penyegaran anggota, sehingga bisa lebih fokus lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut Makmun, sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Pasal 80 ayat (9), Pasal 84 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (6) disebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD ke Alat Kelengkapan lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya  dalam Alat Kelengkapan Dewan paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
"Sedangkan Pasal 78 ayat (6) dan Pasal 88 (6) bahwa perpindahan anggota DPRD ke Alat Kelengkapan DPRD  lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Alat Kelengkapan Dewan Paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi," terang Makmun.
Makmun menjelaskan, dalam perubahan alat kelengkapan ini, hanya ada sedikit perubahan pergeseran pada struktur keanggotaan dan Wakil Ketua Komisi saja, seperti Bagus Bimo Alit sebagai Wakil Ketua Komisi A, Teguh Santosa sebagai Wakil Ketua Komisi D, Tardi sebagai sekretaris Komisi B, dan Muh Tommy Fadlurohman bergeser menjadi anggota Komisi C.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kendal juga mengucapkan selamat atas ditetapkannya pimpinan dan anggota komisi-komisi serta pimpinan dan anggota fraksi, dengan harapan semoga DPRD Kabupaten Kendal ke depannya akan lebih maju dan aspiratif memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, B.Sc menyampaikan selamat atas ditetapkannya para pimpinan dan anggota, baik fraksi maupun komisi.
Menurut Bupati Dico, apapun yang menjadi keputusan dari legislatif dengan alat kelengkapan  keanggotaan yang baru ini, diharapkan  bisa lebih bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam hal penyerapan aspirasi masyarakat dengan baik.
"Dalam situasi yang terbatas ini, diharapkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif benar-benar bisa berjalan dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi arahan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan maksimal, dan tentunya saling melengkapi untuk kepentingan bersama, yaitu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal," tambah Bupati Kendal.(Mam).

Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27  Ceger,
Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp :  021- 836.83.83
Hotline  : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com