27 November 2021 | Dilihat: 584 Kali
Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 di Setujui Bersama
noeh21
 

Projustisianews.com (KENDAL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Perda tahun 2022 dan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2022, di ruang Paripurna setempat, Jumat(26/11/2021) siang.
Rapat paripurna yang berlangsung sekitar 40 menit ini, dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun. Sementara hadir pada acara ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, 38 anggota DPRD dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD). 

Pada rapat paripurna ini, Sekretaris Dewan(Setwan) Anwar Hariono, menyampaikan sebanyak 17 program pembentukan Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Kendal tahun 2022 yang telah ditetapkan, termasuk  rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2022 yaitu  pertanggungan jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, perubahan APBD tahun 2022, dan APBD tahun 2023. 

“Apa yang telah kami sampaikan ini telah disetujui bersama oleh Badan Anggaran(Banggar),”kata Sekretaris Dewan, Anwar Hariono.

Anwar Hariono menyatakan, pendapatan daerah Kabupaten Kendal mengalami peningkatan kurang lebih Rp 16 miliar sehingga menjadi 2, 4 triliun, begitupun juga pengeluaran daerah mengalami peningkatan sebanyak Rp 44, 4 miliar secara keseluruan belanja daerah menjadi sebesar Rp 2, 4 triliun.

Pembiayaan daerah sebesar Rp 97, 9 miliar bersumber dari sisa lebih(Silpa) perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan bantuan modal daerah sebesar Rp 15, 4 miliar. 
“Badan Anggaran(Banggar) menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kendal  tahun 2022 sepanjang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”ujar Anwar Hariono.

Menurut Anwar Hariono, Banggar bersama tim anggaran pemerintah Kabupaten Kendal merekomendasikan kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto, untuk memerintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) untuk konsisten menindaklanjuti  dan melaksanakan hasil persetujuan bersama pada rapat kerja.

Selain itu, Bupati Kendal juga segera memerintahkan kepada OPD untuk melakukan langkah- langkah yang tepat terutama OPD yang mendapat tambahan anggaran tahun 2022, sehingga mampu mengoptimalkan penyerapan APBD tahun 2022 pada kegiatan yang dianggarkan sesuai dengan undang- undang yang berlaku. 
Bupati Kendal juga harus lebih serius untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ada di Kabupaten Kendal sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Bupati juga harus bisa menempatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) yang memiliki kapasitas yang baik dan memenuhi kwalitas serta kompetensi yang tepat sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,”papar Anwar Hariono.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengatakan, secara garis besar struktur rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Kendal tahun 2022 adalah, pendapatan daerah Rp 2, 4 triliun, belanja daerah Rp 2, 4 triliun, belanja modal Rp 239, 7 miliar, penerimaan pembiayaan Rp 97,9 miliar sedangkan devisit sebanyak Rp 67,54 miliar, pembiayaan netto Rp 67,54 dan silpa tahun berkenaan Rp 0.
“Adapun struktur diatas secara rinci, akan kami susun dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal tentang anggaran- anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, beserta lampiran- lampirannya,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut program dan kegiatan, satuan dan angka pada rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, yang berkembang pada rapat- rapat Banggar, Dico  akan memperhatikan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang- undangan  yang berlaku(imam/kdl)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27  Ceger,
Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp :  021- 836.83.83
Hotline  : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com