Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27 Ceger,
Kecamatan Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp : 021- 836.83.83
Hotline : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com