Jakarta, Projustisianews – Politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak perlu membuktikan keaslian ijazahnya.
Ia menganggap pihak yang mempermasalahkan hal itulah yang perlu membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu.
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Aria Bima mengatakan Jokowi sudah memiliki pengalaman memimpin daerah. Setiap perhelatan pemilu, kata dia, pasti terdapat tahapan verifikasi faktual.
“Nah saya mengatakan, dia sudah menjadi wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual di dalam persyaratan administratif soal pendidikan. Verifikasi faktual itu antara prasyarat. Prasyarat itu kalau nggak ada, nggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait,” ujar Aria.
Ia mengatakan yang menyatakan keabsahan suatu ijazah adalah instansi terkait. Aria Bima lantas menyinggung adanya pelantikan Jokowi menjadi wali kota, gubernur, hingga presiden.
“Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, ke Dirjen Pendidikan Dasar Menengah dan Atas. Kalau universitas, Ditjen Pendidikan Tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini. Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, Gubernur Jokowi, dan Wali Kota Jokowi,” kata Aria Bima.
“Jangan meminta Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugatnya harus bisa membuktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Saya kira begitu ya,” lanjutnya.(***)