Bisa Jadi Capres Dan Cawapres Dibawah 40 Tahun Dengan Bersyarat
Jakarta, Projistisianews. com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bisa menjadi Calon Presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dibawah 40 tahum dengan syarat pernah menjadi lepala daerah.
Menyikapi putusan MK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah syarat capres dan cawapres, Senin (16/10). kepada Media.
Menurut Hasto, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Dia bilang Megawati di hari yang sama tetap menjalankan kegiatan partai dengan meresmikan sejumlah kantor baru PDIP di tingkat daerah.
"Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai," kata Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam WIB.
Alamat Redaksi/ Tata Usaha
Jalan Ceger Raya No. 27 Ceger,
Kecamatan Cipayung Jakarta Timur - INDONESIA
Telp : 021- 836.83.83
Hotline : 021- 0812 -1853-3128
Email: Binzar67@ g.mail.com