Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan
Senin, 7 Juni 2021
Projustisianews.com/Amir
Sidang paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta. Laporan Wartawan Projustisianews.com,
JAKARTA - Perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias 'kumpul kebo' menjadi dua hal yang ikut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan draf terbaru RUU KUHP yang didapat Projustisianews.com, para pelaku 'kumpul kebo' maupun perzinaan diancam dengan hukuman pidana penjara antara 6 bulan hingga 1 tahun.
Perihal perzinaan dan 'kumpul kebo' ini diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418.
Bunyi lengkap Pasal 417 yakni:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Meski ada ancaman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 10 juta, namun dalam ayat (2) juga dijelaskan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
Lalu pada ayat (3) dijelaskan bahwa terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Kemudian pada ayat (4) dijelaskan juga bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang.