Medan, Projustisianews.com - Ketika kedua wartawan media online memasuki kawasan KIM di Jln.Yos Sudarso Medan tampak beberapa orang karyawan melakukan unjuk rasa di depan pabrik seng. Setelah ditanyakan kepada salah seorang karyawan yang namanya tidak mau ditulis disini bahwa mereka mogok kerja karena produksi seng yang dikerjai tidak dapat dijual lagi sebab pihak panglong katanya tidak mau menerima sebab ada yang lebih murah dari mereka yang SNI-nya diduga sudah mati, pada hari Senin (11/7-2023).
Menurut informasi yang layak diterima, pabrik seng yang mengikuti kualitas SNI tidak dapat melakukan penjualan sengnya karena dianggab mahal sedangkan pabrikan seng yang tidak mengikuti SNI berani harganya lebih murah sebab biaya produksi tidak sesuai SNI.
Padahal standartnya seng yang mengikuti SNI ketebalannya mencapai 0,20 mili, ketinggian gelombang paritnya lebih tinggi, lebih halus dan dapat bertahan selama 20 tahun sedangkan seng yang tidak mengikuti kualitas SNI hanya bertahan berkisar 5 tahun dan ketebelannya hanya 0,16 mili.
"Jadi konsumen yang jeli pasti tau kalau seng yang ber-SNI tebalnya 0,20 mili dan harganya satu kaki Rp6.500 paling murah, sementara harga seng yang tidak mengikuti standart SNI lebih tipis hanya 0,16 mili, gelombang seng lebih rendah dan berpori-pori, makanya mereka berani jual Rp5.800 perkaki," kata bagian penjualan atau marketing seng yang namanya tidak mau disebut disini.
Untuk itu pihak industri seng yang mengikuti standart SNI minta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Disperindag Sumut serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindak-lanjuti masalah ini. Sebab yang dirugikan dalam hal ini adalah pihak Industri Seng berstandart mutu SNI dan pihak konsumen yang tidak mengetahui kualitas seng itu tidak sesuai standart SNI.
Sebab dalam Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33. (Nasrun H)