Redaktur Projustisianews. com Bersama Kapolres Bogor, Harun, SIK, MH
Redaktur : H. Amirulloh ST, SH, MH
Cibinong, Bogor - Projustisianews.com
Akses terhadap keadilan mensyaratkan masyarakat miskin dan marginal dapat menjangkau institusi peradilan dan kelembagaan hukum dalam upaya menyelesaikan masalah dikomunitasnya. Untuk mencapai tujuan tersebut negara harus menjamin bahwa sistem hukum yang ada telah mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan adil serta adanya pengakuan atas persamaan perlakuan didepan hukum tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, tidak ada sedikitpun pengurangan atau pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara untuk menjamin hak konstitusional warga negara mendapatkan hak persamaan didepan hukum atau dalam istilah ( Fiat Justitia Ruat Coleum/ Hukum harus ditegakkan walaupun bumi akan runtuh)
Kemiskinan seseorang tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan pembelaan dan pendampingan dari seorang advokat. Pembelaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, marginal dan kelompok rentan lainnya akan menciptakan keseimbangan dalam proses hukum (due process of law) sehingga keadilan akan berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali (justice for all).
Dengan melihat pada masih terbatasnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat yang sebagian besar menjalankan tugasnya di wilayah perkotaan mengikuti domisi Pengadilan Negeri sedangkan sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan. Maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin. Peran paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum.
Melalui UU ini maka paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya. Ketentuan hukum internasional juga mengatur pemberian bantuan hukum dan pengakuan peran paralegal dalam United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System yaitu:[1]
Kriteria Umum terkait Kelayakan Bantuan Hukum
Prinsip ke-3 mendorong negara untuk menyediakan bantuan hukum terlepas dari kerumitan kasus yang dialaminya atau separah apapun hukumannya.
Paralegal dan Penyedia Layanan Bantuan Hukum Lainnya
Prinsip dan Panduan Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) adalah instrumen internasional pertama yang mengakui peran paralegal sebagai penyedia layanan bantuan hukum.
Prinsip ke-14 menyatakan bahwa negara harus “recognise and encourage the contribution of lawyers’ associations,universities,civil society and other groups and institutions in providing legal aid”. Panduan Ke-1,5 dan 13 berkembang lebih lanjut dalam mendorong negara untuk melibatkan aktor-aktor lain dalam mengatur tentang bantuan hukum termasuk melibatkan paralegal dan mahasiswa hukum jurusan hukum pada Fakultas Hukum.
Di dalam UU Bantuan Hukum tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum berdasarkan pengalaman memberikan pelatihan kepada paralegal di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maka paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan dibidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya. Dalam menjalankan perannya biasanya seorang paralegal di Supervisi oleh Advokat yang bekerja di LBH sehingga Penegak hukum yakni Jaksa Hakim Polisi dan Advokat akanbtrtap selalu menjungjung tinggi prinsip equality before the law serta Paralegal menjadi jembatan koneksitas yang menghubungkan antara advokat dan komunitas masyarakat miskin diwilayah yang sulit dijangkau oleh advokat. Paralegal yang dididik oleh LBH biasanya berasal dari komunitas yang memiliki permasalahan hukum yang dipercaya oleh warga masyarakat dikomunitas tersebut untuk mewakili kepentingan hukum mereka. Paralegal yang dididik oleh LBH dalam pelatihan paralegal adalah orang yang mempunyai komitmen untuk membantu mencegah dan menyelesaikan masalah hukum dikomunitasnya.
Materi pelatihan yang diberikan kepada paralegal berisi materi hukum dasar dan strategi advokasi sehingga nantinya mereka dapat menjadi pendamping masyarakat untuk melaporkan kasus yang terjadi diwilayah pendampingannya serta menjaga koordinasi dan supervisi penanganan kasus ke advokat di Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ). Masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum juga bisa mendapatkan diagnosa awal tentang permasalahan hukumnya dari paralegal. Paralegal dapat meminta pendapat kepada advokat dan jika diperlukan dapat menindaklanjuti kasusnya ke advokat di LBH.
Organisasi Bantuan Hukum hendaknya menggunakan haknya untuk melakukan rekruitmen paralegal dengan mengembangkan pendidikan paralegal dan meningkatkan kemampuan paralegal sehingga faktor geografis dan keterbatasan advokat tidak menjadikan justifikasi tidak terpenuhinya hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marginal. (Mir/ Redaktur)
Penulis
H.A.Amiruloh ST SH.MH.
Ketua
Badan Pengurus Cabang PersatuanAdvokat Indonesia KAB.BOGOR