Program Pensertipikatan Se Indonesia yaitu PTSL Sudahkan di Evaluasi dan sesuai Target ?
Penulis
H.A.Amiruloh ST SH.MH.
Ketua BPC PERADIN Kab. BOGOR
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia guna menyamakan persepsi semua pihak yang berkepentingan dalam memandang Ruang keBUMIan maka di terapkan kebijakan satu peta atau ONE MAP POLICY ( OMP )
Dasar hukum pemetaan bidang tanah melalui PARTISIPASI MASYARAKAT dengan menggunakan peta foto udara dan citra satelit resolusi tinggi untuk percepatan pendaftaran tanah adalah sebagai berikut :
A. UUPA No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
B.UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
C.UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
D.UU No.4 Tahun 2011 tentang GEOSPASIAL
E.Perpres No.63 Tahun 2013 tentang BPN RI
F. Permen Agraria dan Tata Ruang / Ka BPN RI No.8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementrian ATR / BPN RI
G.PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
H.Permen ATR BPN RI No.33 tahun 2016 tentang Surveyor Karakter Berlisensi
I.Permen ATR BPN RI No.35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap
Tanah dan ruang merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap kegiatan pembangunan di seluruh dunia khususnya di Indonesia.
Kebijakan satu peta dasar ini atau OMP ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar bekerja bagi setiap Instansi atau pihak lain yang memerlukan agar dapat di hindari overlapping atau gap dalam pembangunan secara umum, mengingat ketersediaan peta dasar masih menjadi kendala sampai dengan saat ini maka Kementrian ATR BPN dapat memanfaatkan peta dasar yang telah tersedia atau yang di bangun oleh instansi pihak lain dalam rangka One Map Policy, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di perlukan adanya data subyek dan obyek bidang tanah yang lengkap dan menyeluruh dalam satu kesatuan wilayah administrasi Desa/Kelurahan sehingga terbangun data Base Land Record atau Peta Tematik Bidang Tanah Desa / Kelurahan lengkap ( PTBT Lengkap )
PTBT minimal memuat informasi tentang bidang tanah beserta nama pemiliknya atau subyek yang menguasai bidang2 tanah tersebut.
Tentunya dengan dibuatnya PTBT dan PIBT berbagai instansi dapat memanfaatkan kebijakan satu peta dasar ( OMP) ini seperti misal ;
1.Badan Pusat Statistik (BPS ) dapat menyusun statistik kependudukan berbasis bidang tanah
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA LITBANG ) dapat menyusun rencana pembangunan berbasis spesial bidang tanah.
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) dapat menyusun Tata ruang detil berbasis bidang tanah dan lain sebagainya.
Dengan perkembangan Teknologi penginderaan jauh dan Fotogrametri saat ini telah tersedia berbagai alat pendukung dalam kegiatan pembuatan PTBT/ PIBT lengkap antara lain berupa Citra Satelit Resolusi Tinggi ( CSRT) foto udara dengan wahana pesawat foto udara dengan menggunakan wahana Unmanned Serial Vehicle ( UAV ) atau DRONE dan lain sebagainya.
Metode pemetaan partisipatif masyarakat juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol satu bidang dengan bidang lainnya yang bersebelahan sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya konflik pertanahan akibat sengketa batas atau sengketa kepemilikan bidang tanah yang di akibatkan oleh adanya kesalahan meletakan /ploting bidang tanah dapat di minimalisir.
PTBT/PIBT lengkap yang telah memenuhi syarat dan standar Kementrian ATR BPN yang di lengkapi informasi tambahan lainnya sehingga dapat di tindak lanjuti secara langsung menjadi sertipikat hak atas tanah.
Agar dapat diperoleh data yang lengkap proses identifikasi dan validasi batas bidang tanah dilakukan secara kolaboratif dengan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, atau stake holder lainnya.Maka dengan mengkolaborasikan seluruh elemen partisipasi masyarakat selain diperoleh informasi mengenai bidang tanah juga dapat dilaksanakan pekerjaan pembenahan data pendaftaran tanah sebelumnya, manajemen dokumen serta penyiapan data bidang- bidang tanah untuk di tindaklanjuti dalam kegiatan SERTIPIKASI bidang tanah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas pada tahun 2017 bahwa Kepala Kantor BPN Kab BOGOR pernah menyampaikan bahwa di kabupaten Bogor terdapat 1.3 juta bidang tanah yang belum bersertifikat itupun mungkin berdasarkan data Wajib Pajak yang terdata berdasarkan DHKP di Bappenda yg di distribusikan ke masing masing Desa Kelurahan sejumlah 417 Desa dan 19 Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Sejatinya program PTSL yg di luncurkan BPN RI sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 ini untuk Kab.Bogor capaiannya yaitu dgn jumlah 350.000 bidang telah selesai bersertifikat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL )
maka untuk mencapai target 1 3 jt bidang tanah tersebut masih tersisa sekitar 950.000 bidang dengan waktu tersisa 4.5 tahun lagi sampai dengan tahun 2024
Dukungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor pun sangat besar yaitu dengan pemberian Dana Hibah sebesar 5 Miliar pertahun dan sudah mendukung dalam pelaksanaan program PTSL tersebut seperti apa yang telah di Canangkan dalam Program NAWA CITA Pemerintahan JOKOWI. Ini saya sampaikan berdasarkan analisis dari penulis khususnya untuk Program PTSL di Kab BOGOR, kemudian apakah program PTSL Se Indonesia ini pelaksanaannya sudah di EVALUASI ? Dengan berbagai problematika dan persoalannya di masing2 daerah.
Oleh karenanya Kami segenap elemen lapisan masyarakat Kab.Bogor turut mendukung dalam mensukseskan program Pemetaan Bidang Tanah Melalui Partisipasi Masyarakat ( Fit For Purpose Cadaster ) dan program ini harus menjadi program prioritas Pemerintah Daerah Kab.Bogor.
Karena outputnya akan menghasilkan Peta Informasi Bidang Tanah Desa /Kelurahan Lengkap yang dihasilkan dari kegiatan pemetaan bidang tanah menggunakan partisipasi masyarakat yang mengikuti standar dari Kementrian ATR BPN RI, dan PIBT lengkap ini dapat di tindaklanjuti untuk percepatan pendaftaran tanah sebagai cikal bakal Peta Bidang Tanah Sistematis Lengkap. Karena informasi pada PIBT lengkap dapat meliputi antara lain: Subyek pemilikan/ penguasaan bidang tanah, jenis alas hak/ status bidang tanah, jenis penggunaan tanah, jenis pemanfaatan tanah, Nilai tanah, Batas administrasi, Jaringan jalan, Tanah Aset atau informasi lainnya sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Memperhatikan bahwa penyediaan Peta Dasar masih menjadi Kendala di Kementrian ATR BPN RI sampai dengan saat ini serta manfaat besar yg dapat di peroleh dari PTBT PIBT maka potensi kerja sama harus di optimalkan
antara BPN dan Pemda dgn menggunakan dana APBD seperti melaksanakan program sensus pertanahan.
antara BPN dan pihak DESA /Kelurahan dengan mengoptimalkan penggunaan Dana Desa yang di susun dalam Rancangan APBDes
antara BPN dengan pihak swasta seperti perusahaan property perusahaan perbankan dan perusahaan lain sebagainya melalui program Corporate Social Responsibility ( CSR ) Karena informasi yang di peroleh dari PTBT / PIBT dapat digunakan untuk mendukung potensi investasi daerah daerah di maksud
Beberapa sumber dana dan anggaran yang dapat di gunakan sebagai alternatif pembiayaan dalam rencana program pembuatan PTBT PIBT lengkap dan atau pendaftaran tanah dari PIBT adalah dari :
Sumber Anggaran Pemerintah Pusat ( APBN )
Sumber Anggaran pemerintah Daerah (APBD )
Sumber Anggaran
Dana Desa ( DD )
Sumber Anggaran Swasta melalui CSR
Swadaya Masyarakat
Sumber Dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Saran dan Masukan bahwa Hasil PTBT PIBT tersebut disamping dengan metode Partisipatif Masyarakat juga dapat digunakan untuk mengurangi potensi timbulnya sengketa tumpang tindih terbitnya sertipikat Dan BPN RI dapat melaunching Aplikasi PTBT PIBT yang tektual menjadi Digitalisasi dalam memetakan wilayah Desa Kelurahan yaitu semisal Aplikasi yg bisa di searching di Gogle atau dengan App yaitu Aplikasi ; Ukur.go.id
Salam Tata Uang
By.A.Amiruloh.ST,.SH,.MH.