Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara KUA PPAS Tahun 2021.
PROJUSTISIA NEWS. COM - Jepara, 8/9/2020, Di gedung DPRD Kabupaten Jepara berlangsung penyerahan pelaporan Hasil Anggaran keputusan KUA dan PPAS APBD Jepara 2021.
Rapat Paripura juga di hadiri Bupati Jepara Andi Kristiandi, S.sos., Forkompinda, dan Pejabat Pemda serta dihadiri oleh 42 Anggota Dewan dari 49 anggota dewan DPRD Kabupaten Jepara dalam pengambilan keputusan KUA dan PPAS 2021 di ruang sidang.
Tatib No.1 Tahun 2019, di tuangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD, yang di bacakan oleh sekretaris dewan DPRD, dalam rapat paripurna DPRD menyetujui atas KUA APBD dan PPAS tahun anggaran 2021 dan di tetapkan di bulan September 2020 oleh Plt. Ketua DPRD Drs. H Junarso.
Dalam sambutan nya Bupati Jepara Andi Kristiandi, S.sos., “kami mengucapkan terima kasih, kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan yang sudah di berikan dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 dalam pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah dan tim Anggaran DPRD,” Ucapnya.
Anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan KUA dan PPAS 2021, dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan dan nota kesepakatan KUA PPAS antara Bupati Jepara dan Pimpinan DPRD.
(Atik)